Kegiatan asesmen siswa inklusi jenjang s ...
13 September 2024
KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 12 TANAH TINGGI
No. SK.003/SDN-12/VI/2025
tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2024/2025
Menimbang : Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan telah melaksanakan evaluasi
menurut syarat kelulusannya, maka perlu dikeluarkan penetapan kelulusan peserta didik tahun ajaran 2024/2025. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang terdaftar pada lampiran adalah peserta didik UPT. SD NEGERI 12 TANAH TINGGI (10203937) yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Ajaran 2024/2025;
Kedua : Kriteria kelulusan ditentukan berdasarkan proses pembelajaran dan ujian sekolah;
Ketiga : Penentuan kelulusan peserta didik berdasarkan analisis kriteria kelulusan dinyatakan pada lampiran hasil kelulusan;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kab. Batubara, 2 Juni 2025
Kepala,
Sri Asmayani, S.Ag
NIP. 197305252010012004
Untuk SK Penetapan dapat di unduh disini